Seluruh Kampus Diminta Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

- 12 Januari 2022, 11:52 WIB
Gambar ilustrasi kekerasan seksual
Gambar ilustrasi kekerasan seksual /Pixabay/Alexas_Photos

Baca Juga: Ini Hasil Riset yang Akan Digunakan Kemenkes untuk Vaksinasi Booster

Semua pihak harus menjadikan pencegahan sebagai hulu dalam melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual.

Tak hanya pencegahan, ia menekankan bahwa penegakan hukum sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan dan menimbulkan efek jera.

“Pencegahan adalah hulu dari semua upaya mencegah kekerasan seksual. Selain itu, keadilan pun harus tegak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tidak ada toleransi apapun terhadap pelaku kekerasan seksual,” tambah Bintang.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: kemenpppa


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini