Kemenag Tinjau Ulang Persyaratan Perguruan Tinggi Keagamaan

- 13 Januari 2022, 16:42 WIB
Sekjen Kemenag Nizar
Sekjen Kemenag Nizar /kemenag

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Agama saat ini tengah meninjau  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).

Hal ini dilakukan  untuk mendorong transformasi pendidikan tinggi di lingkungan Kementerian Agama. 

"Transformasi saat ini menjadi keniscayaan. Karenanya, beberapa waktu yang lalu Bapak Menteri Agama, saya, dan Dirjen Pendidikan Islam mendiskusikan harus ada langkah terobosan yang dilakukan. Salah satunya dengan meninjau PMA Nomor 20 Tahun 2020," ungkap Sekjen Kemenag Nizar di Cirebon, Kamis 13 Januari 2022. 

Nizar menuturkan, selama ini terdapat beberapa PTK baik negeri maupun swasta tidak dapat alih status karena terlalu ketatnya persyaratan yang ditetapkan pada PMA No 20/2020 tersebut.

"Kita akan meninjau ulang persyaratannya. Jadi mungkin nanti akan ada penyesuaian persyaratan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta atau juga bagi perguruan tinggi non-Islam," ungkap Nizar. 

Baca Juga: Tidak Kebagian Hotel Saat Gelaran MotoGP Mandalika, Bisa Pesan Homestay di Desa Ini

Revisi PMA, masih menurut Sekjen, lebih pada penyesuaian kemampuan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan, misalnya kondisi geografis. 

"Misalnya kalau di Cirebon, perguruan tinggi swasta  mau buka paskasarjana harus punya lima prodi. Ini kan berat. Jadi akan kita tinjau lagi. Ini tidak berarti menurunkan grade apalagi menurunkan kualitas," ujar Sekjen.  

Dewasa ini, PTK, khususnya Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sudah memperoleh kepercayaan tinggi dari masyarakat sebagai pilihan utama.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x