Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan, Rinciannya Begini

- 24 Januari 2022, 09:20 WIB
 Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan akan memberikan santunan korban kecelakaan maut di Balikpapan
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan akan memberikan santunan korban kecelakaan maut di Balikpapan /BUMN

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum.

Baca Juga: Lapor Kendala Soal Minyak Goreng Satu Harga di Hotline Ini, Bisa WA atau Email

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing - masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia.***

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: BUMN.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x