JAKSELNEWS.COM- DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) seudah menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak pada Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Lalu siapa saja yang akan dipilih pada hari itu?
Masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.
Sedangkan pilkada akan dilakukan pada tahun yang sama, beberapa bulan selepas pemilu serantak.
“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat 24 Januari 2022.
Tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
“Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. “Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” ujar Tito.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan Travel Bubble Batam, Bintan, dengan Singapura
Artikel Rekomendasi