Ini Tanggapan BPJPH Soal Permen Yupi yang Diisukan Haram

- 26 Januari 2022, 07:00 WIB
Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Permen Yupi Sedang Berproses
Kepala BPJPH: Sertifikasi Halal Permen Yupi Sedang Berproses /kemenag

JAKSELNEWS.COM- Viral di media sosial, informasi bahwa Permen Yupi haram, karena disebut terbuat dari kulit babi.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan bijak saat mendapat informasi tentang produk halal atau haram. 

"Viral yang menyebut Permen Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya. Justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua,” ujarnya . 

Aqil mengingatkan semua perusahaan yang memproduk makanan, minuman, bahkan kosmetik dan obat untuk memperhatikan masalah halal atau haram. Sebab, soal halal-haram adalah isu sensitif di masyarakat.

Apalagi Indonesia telah memiliki regulasi yang tegas soal produk halal, yakni UU No 33 tahun 2014. Khusus produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halalnya telah dimulai 17 Oktober 2019 dan akan berakhir 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Bikin Jarak Bandung-Bandara Kertajati dari 160 KM jadi 60 KM

Aqil mengatakan permen atau kembang gula termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 tahun 2021.

"Makanya, produsen permen harus mengetahui soal aturan ini. Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan soal halal atau non-halal, sebenarnya gampang saja. Apakah produk itu sudah bersertifikat halal atau belum. Jika sudah bersertifikat halal akan aman dan gampang membuktikan kepada publik,” tambahnya.

Dalam Proses Sertifikasi Halal

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x