10 Kerja Sama Indonesia Singapura Ditandatangani, Salah Satunya tentang Ekstradisi Buronan

- 26 Januari 2022, 06:54 WIB
Presiden RI dan PM Singapura turut menyaksikan perjanjian tentang ekstradisi buronan dan beberapa kerja sama lainnya.
Presiden RI dan PM Singapura turut menyaksikan perjanjian tentang ekstradisi buronan dan beberapa kerja sama lainnya. /Setkab

JAKSELNEWS.COM Indonesia dan Singapura menandatangani 10 perjanjian kerja sama dua negara. Antara lain tentang ekstradisi buronan  dan Wilayah Informasi Penerbangan (FIR).

Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, turut menyaksikan penandatangan empat dokumen kerja sama di antaranya yang  dilakukan di Bintan Kepulauan Riau pada  Selasa, 25 Januari 2022.

Adapun keempat dokumen kerja sama yang tersebut adalah, pertama, the Exchange of Letters tentang Perluasan Kerangka Pembahasan Indonesia-Singapura.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean.

Kedua, kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penataan Kembali Ruang Lingkup antara Wilayah Informasi Penerbangan (FIR) RI dan Wilayah Informasi Penerbangan Singapura.

Kerja sama FIR ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Bikin Jarak Bandung-Bandara Kertajati dari 160 KM jadi 60 KM

Ketiga, Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura mengenai Ekstradisi Buronan.

Kerja sama ekstrafisi buronan ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly dan  Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x