JAKSELNEWS.COM Indonesia dan Singapura menandatangani 10 perjanjian kerja sama dua negara. Antara lain tentang ekstradisi buronan dan Wilayah Informasi Penerbangan (FIR).
Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong, turut menyaksikan penandatangan empat dokumen kerja sama di antaranya yang dilakukan di Bintan Kepulauan Riau pada Selasa, 25 Januari 2022.
Adapun keempat dokumen kerja sama yang tersebut adalah, pertama, the Exchange of Letters tentang Perluasan Kerangka Pembahasan Indonesia-Singapura.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura Teo Chee Hean.
Kedua, kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penataan Kembali Ruang Lingkup antara Wilayah Informasi Penerbangan (FIR) RI dan Wilayah Informasi Penerbangan Singapura.
Kerja sama FIR ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran.
Baca Juga: Tol Cisumdawu Bikin Jarak Bandung-Bandara Kertajati dari 160 KM jadi 60 KM
Ketiga, Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura mengenai Ekstradisi Buronan.
Kerja sama ekstrafisi buronan ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam.
Artikel Rekomendasi