Perjanjian Ekstradisi Buronan Indonesia Singapura Berlaku Surut 18 Tahun untuk Jenis Pidana Berikut

- 26 Januari 2022, 18:59 WIB
Jalan Panjang Perjanjian Ekstradisi Buronan Indonesia dan Singapura, Dikejar Sejak 1998
Jalan Panjang Perjanjian Ekstradisi Buronan Indonesia dan Singapura, Dikejar Sejak 1998 /kemenkumham

Baca Juga: Jalan Panjang Perjanjian Ekstradisi Buronan Indonesia dan Singapura, Dikejar Sejak 1998

Selain itu, Perjanjian Ekstradisi Buronan Indonesia – Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan Perjanjian Ekstradisi dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau dan memfasilitasi implementasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x