Perbedaan Waktu Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan Vaksin Lengkap dan Tidak

- 1 Februari 2022, 12:25 WIB
Ada Perbedaan Durasi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan Vaksin Lengkap dan Tidak
Ada Perbedaan Durasi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dengan Vaksin Lengkap dan Tidak /setkab

Diungkapkan Luhut, nantinya pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non-PMI. Selain peraturan karantina, akan tetap mengikuti surat edaran yang berlaku.

Luhut menambahkan, Pemerintah menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble di hotel atau kapal live on board.

“Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yaitu karantina bubble dimulai di lima hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan enam kapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” jelasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah