Lonjakan Kasus Harian Covid-19 Tembus 27 Ribu, Presiden Beri Pernyataan Berikut

- 4 Februari 2022, 07:23 WIB
Lonjakan Kasus Harian Covid-19 Tembus 27 Ribu, Presiden Beri Pernyataan
Lonjakan Kasus Harian Covid-19 Tembus 27 Ribu, Presiden Beri Pernyataan /setkab

JAKSELNEWS.COM - Presiden RI Joko Widodo memberikan pernyataan atas perkembangan terkini kasus COVID-19 yang mengalami kenaikan hingga 27.197 kasus per Kamis 3 Februari 2022.

Presiden menegaskan, pemerintah telah memperkirakan dan mengantisipasi lonjakan tersebut dengan sejumlah persiapan yang lebih baik dari tahun lalu.

“Lonjakan ini sudah diperkirakan dan diantisipasi oleh pemerintah, dengan kesiapan-kesiapan kita yang sudah jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun lalu, baik dari segi rumah sakit, obat-obatan dan oksigen, fasilitas isolasi, maupun tenaga kesehatan,” kata Presiden.

Menurutnya kondisi rumah sakit hingga saat ini juga masih terkendali.

Baca Juga: Moonbin dan Sanha ASTRO Bakal Comeback dengan Mini Album Maret Mendatang

Presiden pun meminta masyarakat untuk tetap tenang karena meski varian Omicron memiliki tingkat penularan yang tinggi, tetapi tingkat fatalitasnya lebih rendah dibandingkan varian Delta. Ini terlihat dari kasus COVID-19 di beberapa negara, di mana tingkat keterisian rumah sakit relatif rendah.

“Hal ini juga termasuk di negara kita, Indonesia, meskipun kasusnya melonjak cukup tinggi, namun keterisian di rumah sakit masih terkendali,” tambah Presiden.

Menurut Kepala Negara, pasien terdampak covid-19 varian Omicron juga dapat disembuhkan tanpa harus ke rumah sakit. Pasien yang terpapar varian ini cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah, minum obat dan multivitamin, serta segera tes kembali setelah lima hari.

Presiden telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali untuk segera mengevaluasi level PPKM covid-19.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x