Kemenag Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual dan Bentuk Pokja

- 4 Februari 2022, 16:31 WIB
Kemenag Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual  dan Bentuk Pokja
Kemenag Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual dan Bentuk Pokja /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Agama tengah siapkan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Agama (PMA) ini disusun sebagai langkah mitigatif atas terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan dalam beberapa tahun terakhir. 

“Kami sudah mulai susun regulasinya. Kami jaring saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari ormas keagamaan,” ujar Muhammad Ali Ramdhani.

Peraturan disusun dengan prinsip kehati-hatian, dengan memperhatikan keberagaman dan kekhasan yang ada di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.

“Semua pihak, baik personal maupun institusi, sudah saatnya sinergi untuk bersama-sama menegakkan nilai-nilai keadilan dengan mendasarkan pada pemahaman keagamaan yang moderat (tawasut) dan sesuai hukum-hukum nasional dan internasional terkait sexual violence,” paparnya.

 

Baca Juga: Verifikasi Data Nasabah Koperasi Bermasalah KSP Timur Pratama Indonesia Dimulai

 

12 Laporan Kasus Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual dalam beberapa tahun terakhir dilaporkan terjadi di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan. Ali Ramdhani mencatat dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya ada 12 laporan yang muncul terkait kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x