Begini Aturan Lengkap di Tempat Ibadah di Tengah Lonjakan Omicron

- 6 Februari 2022, 18:58 WIB
Aturan Lengkap di Tempat Ibadah dari Kemenag di Tengah Lonjakan Omicron
Aturan Lengkap di Tempat Ibadah dari Kemenag di Tengah Lonjakan Omicron /kemenag

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah di tengah lonjakan Omicron.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

“Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag di Jakarta, Minggu 6 Februari 2022.

Edaran kebijakan ibadah terkait lonjakan omicron ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,  Pimpinan Tinggi Pratama Pusat,  Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, dan  Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan.

Baca Juga: Denise Keluar dari SECRET NUMBER dan Tinggalkan Vine Entertainment

Selanjutnya, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan,  Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022 merespons lonjakan omicron:

1. Tempat Ibadah

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x