3. Jemaah
Jemaah:
- Menggunakan masker dengan baik dan benar.
- Menjaga kebersihan tangan.
- Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter.
- Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).
- Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
- Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).
- Menghindari kontak fisik atau bersalaman.
- Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.
- Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.
4. Sosialisasi dan Pemantauan
Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi
Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama:
Artikel Rekomendasi