10 Poin Penjelasan Kemenag tentang Penyelenggaran Ibadah Haji 2022

- 18 Februari 2022, 08:00 WIB
10 Poin Penjelasan Kemenag tentang Penyelenggaran  Ibadah Haji 2022
10 Poin Penjelasan Kemenag tentang Penyelenggaran Ibadah Haji 2022 /kemenag

JAKSELNEWS.COM - Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan 10 poin terkait penyelenggaran ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.

Pertama, kepastian Penyelenggaraan Ibadah Haji. Gusmen menyampaikan, kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2022 sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.

"Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M, belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya," tutur Menag.

Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Gusmen menyampaikan, salah satu tahapan persiapan adalah dilakukannya MoU tentang penyelenggaraan ibadah haji.

"Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M," lanjut Menag

Ketiga, pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan, apabila tahun ini ada pemberangkatan. Gusmen mengatakan, pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.

"Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H  atau Tahun 2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M," jelas Menag.

Keempat, skenario penyelenggaraan ibadah haji. Gusmen memaparkan, mengingat sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, maka pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H  atau Tahun 2022 M dengan tiga opsi.

Ketiganya adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji. Gusmen menyampaikan, pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x