Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Beda Dosis Vaksin, Beda Lama Karantina

- 18 Februari 2022, 11:24 WIB
Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Beda Dosis Vaksin, Beda Lama Karantina
Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Beda Dosis Vaksin, Beda Lama Karantina /kemenkes

WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negative.

WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan 1)  WNA berusia 12 – 17 tahun;  2)  Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau 3)  Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Baca Juga: Wonho Puncaki Tangga Lagu iTunes di Seluruh Dunia Lewat Lagu “EYE ON YOU”


Pelaku perjalanan Luar Negeri juga harus Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutanya, pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah