Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Beda Dosis Vaksin, Beda Lama Karantina

- 18 Februari 2022, 11:24 WIB
Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Beda Dosis Vaksin, Beda Lama Karantina
Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Beda Dosis Vaksin, Beda Lama Karantina /kemenkes

JAKSELNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru, yaitu   Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto tersebut berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Ketua Satgas dalam SE-nya.

Baca Juga: Jiyeon T-ara Menandatangani Kontrak dengan Agensi Baru, Grup AnB

Dalam SE tercantum  Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik yang berstatus WNI maupun WNA memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

  • Tujuh bandar udara (bandara), yaitu Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau; Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat (NTB).
  • Lima pelabuhan laut, yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau; dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
  • Tiga Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Aruk, Kalimantan Barat; PLBN Entikong, Kalimantan Barat; dan PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Seluruh PPLN, baik yang berstatus WNI maupun WNA sewaktu memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 3 harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua. Vaksin  seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Baca Juga: 10 Poin Penjelasan Kemenag tentang Penyelenggaran Ibadah Haji 2022

Untuk WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x