Modus Kekerasan Berbasis Gender Online KGBO dan Nomor WA Pengaduan

- 21 Februari 2022, 15:07 WIB
Menteri PPPA memparkan modus Kekerasan Berbasis Gender Online KGBO dan WA Pengaduan
Menteri PPPA memparkan modus Kekerasan Berbasis Gender Online KGBO dan WA Pengaduan /kominfo

JAKSELNEWS.COM- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, perkembangan teknologi yang semakin canggih serta masifnya penggunaan media sosial dapat dapat menghadirkan bentuk baru kekerasan berbasis gender, salah satunya adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Bintang Puspayoga mengatakan Semua orang bisa menjadi korban KBGO, termasuk perempuan, anak, dan kaum rentan lainnya.

“Modus dan tipe KBGO pun beragam, mulai dari cyber grooming, pelecehan online, peretasan, konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto/video pribadi, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya. Tidak hanya menangani kasusnya saja, kita juga harus mampu melakukan intervensi untuk mengubah cara pandang pelaku terkait relasi gender dan seksual dengan korban,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan, sama seperti kasus kekerasan di luar ranah daring, KBGO juga menimbulkan berbagai dampak negatif.

 “Korban ataupun penyintas akan mengalami dampak yang berbeda satu dengan lainnya, seperti kerugian psikologis, keterasingan sosial, kerugian ekonomi, hingga keterbatasan dalam berpartisipasi dalam ruang online maupun offline,” tutur Menteri PPPA.

Baca Juga: Perbandingan DME vs LPG

Berdasarkan data dalam laporan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan, selama tahun 2020 terdapat 940 laporan kasus KBGO. Angka ini meningkat daripada tahun sebelumnya, yaitu 241 kasus.

“Dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), terdapat salah satu pasal yang mengatur hukuman pemberatan apabila kekerasan seksual dilakukan di ranah daring.

Ini adalah wujud kehadiran Negara dalam melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan dari kekerasan seksual apapun dan dimanapun,” ungkap Menteri PPPA.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x