Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Klaim JKP

- 23 Februari 2022, 16:33 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Klaim JKP
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Klaim JKP /kemnaker

Adapun persyaratan peserta Program JKP, yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013.

Auran ini memuat  Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

Baca Juga: Jadwal Baru Konser Permission To Dance On Stage BTS Bulan April di Las Vegas

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya padaProgram JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun. ***


 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini