Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyesuaian Rencana Aksi diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Penyesuaian Rencana Aksi sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 3.
Perpres 34/2022 ini berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 Februari 2022.
Artikel Rekomendasi