Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2022 Dibuka, Simak Syaratnya dan Link-nya

- 16 Maret 2022, 07:54 WIB
Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2022 Dibuka, Simak Syaratnya dan Linknya
Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2022 Dibuka, Simak Syaratnya dan Linknya /kemenag

JAKSELNEWS.COM - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2022. Masa pendaftaran berlangsung satu bulan, 15 Maret hingga 15 April 2022.

Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, tahun ini ada 600 kuota PBSB. Kuota tersebut terdiri atas 80 pilihan program studi yang tersebar di 26 Perguruan Tinggi Mitra PBSB dalam negeri.

"PBSB 2022 sudah dibuka. Kami undang para santri untuk mendaftar. Ada 80 pilihan program studi pada 26 perguruan tinggi,” ujar Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Rabu 16 Maret 2022

“Pilihan Program Studi, mulai dari Keagamaan, Manajemen Pendidikan, Sains dan Teknologi, Kedokteran, Kesehatan, Ekonomi, Sosial Humaniora, Pertanian, serta beberapa Program Studi Vokasi. Santri pendaftar hanya diperkenankan memilih satu program studi yang benar-benar menjadi minatnya,” sambungnya.

PBSB merupakan program afirmasi dari negara yang dikhususkan bagi kalangan santri agar mendapatkan kesempatan yang lebih luas untuk melanjutkan studi sarjana dan magister.

Untuk mengikuti seleksi ini, santri bisa mendaftar secara online melalui laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/

Santri yang berminat diharapkan segera mempersiapkan persyaratan lengkap dengan mengacu pada Booklet PBSB Tahun 2022 yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/booklet/

Kepada para pengelola PBSB, Waryono mengingatkan untuk menjaga proses tata kelola dan manajemen pelaksanaan seleksi ini secara terbuka dan akuntabel. “Sehingga, semua santri bisa mendapat kesempatan sama untuk dipilih yang terbaik,” tegas Waryono.

Baca Juga: BTS Akan Tampil di Grammy Awards 2022

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x