Teknologi Digital jadi Basis Harmonisasi Standar Protokol Kesehatan Global

- 30 Maret 2022, 15:45 WIB
Teknologi Digital jadi Basis Harmonisasi  Standar Protokol Kesehatan Global
Teknologi Digital jadi Basis Harmonisasi Standar Protokol Kesehatan Global /kemenkes

JAKSELNEWS.COM- Dibutuhkan penyetaraan dan harmonisasi standar protokol kesehatan global memudahkan perjalanan antarnegara di masa pandemi COVID-19.

Kemudahan ini mencakup pemenuhan persyaratan dan hasil pengujian tes PCR, sertifikat vaksinasi serta pengakuan terhadap aplikasi digital kesehatan masing-masing negara.

“Karenanya kita perlu menyelaraskan standar protokol kesehatan global untuk memungkinkan perjalanan internasional yang aman dan membantu kesejahteraan ekonomi dan sosial pulih untuk selamanya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam pertemuan HWG.

Kementerian Kesehatan telah melakukan diskusi bilateral dengan berbagai negara yang memiliki aplikasi digital kesehatan yakni Saudi Arabia, ASEAN dan European Union (EU).

Dari diskusi ini disepakati bahwa metode yang akan digunakan untuk penerapan protokol kesehatan adalah QR Code yang sesuai dengan standar WHO.

Penggunaan QR Code ini dinilai bisa menyimpan informasi dengan aman dan response yang lebih cepat.

“Kita ingin mendorong bahwa standardisasi protokol kesehatan global itu sederhana, simpel dan standarnya sama di seluruh dunia. Dengan adanya teknologi digital yang baru, kita benar-benar ingin memanfaatkan teknologi yang ada,” kata Menkes.

Baca Juga: Kim Junsu JYJ dan Kim Jaejoong Akan Duet Menyanyikan Lagu untuk Drama Jepang

Pada tahap pertama, kebijakan ini akan diberlakukan bagi negara anggota G20. Selanjutnya secara bertahap di implementasikan ke negara lainnya.

Lewat penyelarasan ini, mempermudah perjalanan antarnegara saat pandemi maupun pasca pandemi semakin COVID-19.

“G20 adalah 20 negara yang ekonominya paling besar dan dampaknya juga paling besar, kira-kira pergerakan masyarakatnya juga paling besar. Dengan kita mulai dari G20, nanti akan memudahkan adopsi protokol kesehatan ini ke negara lainnya,” tutur Menkes.

Kendati standardisasi prokes berlaku di seluruh negara, Menkes menekankan bahwa setiap negara tetap diberikan fleksibilitas saat akan memberikan requirment.

Negara diberikan kebebasan menerapkan aturan prokes di negaranya, dengan catatan prosedurnya harus jelas dan terbuka, yakni bisa diakses seluruh dunia.

“Prinsipnya harmonisasi kita sangat menghargai kedaulatan masing-masing negara, kita tidak bisa intervensi,” ujar Menkes.

Editor: Ririn Wulandari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x