Baca Juga: 5 Cara Menurunkan Demam Tinggi dengan Mudah, Apa Saja?
Senada dengan Menteri PPPA, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS berpihak dan berperspektif pada korban. Hadirnya RUU ini juga memberikan aparat penegak hukum payung hukum, yang selama ini belum ada, terhadap setiap jenis kasus kekerasan seksual.
RUU TPKS juga merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini disebut sebagai fenomena gunung es. Negara hadir dalam bentuk dana kompensasi, juga dalam bentuk victim trust fund atau dana bantuan korban.
Artikel Rekomendasi