Mengenal AHS untuk Pemerataan Dokter Spesialis

- 18 April 2022, 17:06 WIB
Mengenal  AHS untuk Pemerataan Dokter Spesialis
Mengenal AHS untuk Pemerataan Dokter Spesialis /kemenkes

Sama halnya dengan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgin), penambahan kuota dengan rasio 2 kali dan dosen 1,5 kali maka pemenuhan dokter spesialis obgin selama 6 tahun sampai dengan Tahun 2028.

Penambahan kuota ini harus disesuaikan dengan kapasitas rumah sakit dan rumah sakit pendidikan yang tersedia.

Menurut Data Bapenas Tahun 2018, rasio dokter spesialis per 1.000 penduduk tahun 2025 sebesar 0,28 artinya 28 dokter spesialis untuk 100.000 penduduk.

Dengan komposisi ketersediaan dokter spesialis saat ini, maka target rasio Dokter Spesialis Penyakit Dalam 3 orang untuk 100.000 penduduk, Spesialis Obstetri dan Ginekologi juga 3 orang untuk 100.000 penduduk.

“Per 1 April 2022 jumlah dokter umum dan dokter spesialis di rumah sakit seluruh Indonesia sebanyak 122.023 orang dan kekurangan sebesar 8.182 orang dokter. Kekurangan ini hanya didasarkan pada standar minimal ketersediaan dokter pada rumah sakit dan belum memperhitungkan beban kerja pelayanan” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x