Mengenal AHS untuk Pemerataan Dokter Spesialis

- 18 April 2022, 17:06 WIB
Mengenal  AHS untuk Pemerataan Dokter Spesialis
Mengenal AHS untuk Pemerataan Dokter Spesialis /kemenkes

JAKSELNEWS.COM - Pemerataan SDM Kesehatan dapat dilakukan melalui integrasi  Academic Health System (AHS).

AHS merupakan sebuah model kebijakan yang mengakomodir potensi masing-masing institusi ke dalam satu rangkaian visi yang berbasis pada kebutuhan masyarakat.

Konsep ini merupakan integrasi pendidikan kedokteran bergelar, dengan program pendidikan profesional kesehatan lainnya yang memiliki rumah sakit pendidikan atau berafilisasi dengan rumah sakit pendidikan, sistem kesehatan, dan organisasi pelayanan kesehatan.

Implementasi AHS di tahun 2022 diharapkan dapat membantu percepatan pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis sebagaimana diamanatkan oleh program Transformasi Sistem Kesehatan yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan.

Hal ini merupakan tindak lanjut upaya Kementerian Kesehatan dalam melakukan akselerasi Program Studi Dokter Spesialis dan Subspesialis, beserta Kebijakan Kementerian Ristekdikti tentang Penugasan Pembukaan Program Studi Dokter Spesialis.

Melalui AHS diharapkan dapat menghitung jumlah dan jenis lulusan SDM Kesehatan dan memenuhi kebutuhan wilayah; Mendefinisikan profil dan value SDM Kesehatan yang diperlukan di wilayah tersebut; serta menentukan pola distribusi SDM Kesehatan yang sustainable mulai dari layanan primer hingga tersier.

Baca Juga: Yoon Kye Sang Akan Menggelar Pernikahan Bulan Juni

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM, mengatakan kebutuhan dokter dan dokter spesialis dapat tepenuhi di seluruh Indonesia secara merata dalam jangka waktu 10 tahun. Salah satu tahapan dalam pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia adalah dengan peningkatan kuota mahasiswa dokter umum.

“Penambahan rasio dokter umum 2 kali dan dosen sebanyak 1,5 kali maka kekurangan dokter umum bisa terselesaikan dalam jangka waktu 10 tahun dengan catatan semua dokter bekerja di Fasyankes. Namun saat ini 20% dokter bekerja di bidang manajerial, sehingga pemenuhan kebutuhan dokter bertambah waktunya menjadi 12 tahun dengan rasio tersebut,” katanya .

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x