Update Penyakit Mulut dan Kuku: 317.889 Ekor Ternak Sakit, 106.925 Sembuh, 2.016 Mati

- 6 Juli 2022, 12:53 WIB
Ilustrasi - Berikut hukum dan cara patungan beli hewan kurban sapi Idul Adha 2022.
Ilustrasi - Berikut hukum dan cara patungan beli hewan kurban sapi Idul Adha 2022. / PEXELS/Min An

Baca Juga: 5 Cara Mudah Menenangkan Hewan Peliharaan yang Terlihat Cemas

Prof. Wiku menambahkan bahwa untuk menyiapkan panduan dasar penanganan PMK, hingga kini Satgas PMK telah mengeluarkan 3 Surat Edaran (SE), yakni SE Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Daerah, SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku, dan SE Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

Sekretaris Satgas Penanganan PMK Elen Setiadi juga menyampaikan telah diterbitkan InMendagri Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penangan PMK di Daerah yang memberikan instruksi kepada para Gubernur/ Bupati/ Walikota yang terpapar PMK untuk menentukan zonasi pengendalian lalulintas hewan, membentuk Satgas PMK di daerah, menentukan status situasi dan sebaran PMK, mengendalikan dan menanggulangi PMK bersama TNI/ Polri, Kejaksaan, BPKP dan semua pihak terkait.

Pihak DPRD Provinsi Jawa Timur, menyampaikan update perkembangan kondisi lapangan di berbagai daerah di Jawa Timur yang sudah seluruhnya terdampak, mengusulkan pengaturan lebih lanjut penggunaan BTT (Belanja Tidak Terduga) di daerah, perlunya segera membantu ekonomi para Peternak terdampak (terutama terkait relaksasi pinjaman/ KUR), masukan terkait mekanisme penggantian ternak dan perlunya Satgas Pusat melibatkan secara aktif Satgas Daerah serta melakukan sosialisasi dan penjelasan yang masif kepada masyarakat luas.

Sesmenko Susiwijono sangat mengapresiasi berbagai informasi lapangan, masukan dan usulan dari jajaran DPRD Provinsi Jawa Timur. “Berbagai masukan dari DPRD ini timing-nya sangat tepat, saat ini Satgas sedang mengejar penyelesaian berbagai regulasi, mekanisme, pembiayaan dan penanganan dampak eknomi PMK, sehingga semua masukan bisa menjadi dasar dan referensi dalam perumusan semuanya”, terang Sesmenko Susiwijono.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan Kemenko Perekonomian, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian, Sekretaris Dinas Peternakan Jawa Timur, serta perwakilan dari BNPB.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x