Hajatan Wakil Ketua DPRD Tegal Tuai Kontroversi, Konser Dangdut Tanpa Protokol Kesehatan

- 24 September 2020, 14:09 WIB
Konser dangdut di hajatan Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah.
Konser dangdut di hajatan Lapangan Tegal Selatan, Jawa Tengah. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/

JAKSELNEWS.COM - Penyelenggaraan hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menuai kontroversi. Pasalnya acara yang berlangsung pada Rabu, 23 September 2020 tersebut mengadakan konser dangdutan yang abai protokol kesehatan.

Bertempat di Lapangan Tegal Selatan, Tegal konser tersebut dihadiri ratusan warga yang berdesak-desakan tanpa menggunakan masker. Hal ini tentu menggegerkan mengingat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang masih darurat.

Konser tersebut dimeriahkan oleh berbagai bintang yaitu Anisa Rahma New Palapa, Nur Azizah, Eky Riantika, Mimin Aminah, dan Ana Rista

Sebagaimana dikabarkan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Geger Hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Konser Dangdut Tanpa Masker dan Berdesakan untuk 2 Agenda acara hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut mempunyai dua agenda, yaitu perayaan pernikahan serta khitanan.

Tidak mengherankan jika konser ini mendapatkan berbagai komentar negatif dari netizen di media sosial.

Komentar tersebut juga datang dari Comic, Muhadkly Acho yang mempertanyakan perizinan kegiatan.

Kok bisa dikasih ijin ya?” , tulisnya.

Sebelumnya kontroversi mengenai izin kampanye juga terjadi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat memperbolehkannya untuk ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Namun pada akhirnya KPU resmi melarangnya.

Selain kampanye, semua kegiatan yang melibatkan kerumunan massa juga dilarang.

Pelarangan itu disampaikan oleh pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra. Ia menuturkan bahwa aturan pelarangan tersebut telah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Peraturan tersebut merupakan hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain," kata Ilham, pada Kamis 24 September 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI.

"Dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf G," lanjutnya.

Termasuk dari kegiatan yang diatur dalam pasal 57 huruf G adalah rapat umum dan kegiatan kebudayaan berupa pentas seni.

Kegiatan lain yang dilarang seperti panen raya, konser musik, dan kegiatan olahraga seperti gerak jalan atau sepeda santai. Lebih lanjut, kegiatan lomba, kegiatan sosial seperti bazar, donor darah, serta peringatan hari ulang tahun partai politik ikut dilarang.

Bagi pihak yang melanggar baik partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye akan dikenakan sanksi yang diatur dalam pasal 88C ayat 1.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x