Febri Diansyah Tinggalkan KPK, Novel Baswedan: Sangat Disayangkan

- 25 September 2020, 22:31 WIB
Febri Diansyah melambaikan tangan kanan sebagai tanda pengunduran diri dari KPK.*
Febri Diansyah melambaikan tangan kanan sebagai tanda pengunduran diri dari KPK.* /Antara Foto / Muhammad Adimaja./

Febri lalu memilih fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik pada 26 Desember 2019. Saat dilantik sebagai Kabiro Humas sekaligus Jubir KPK, Febri menerangkan hal itu diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kabiro Humas dan Juru Bicara KPK.

"Dalam konteks itulah saya melaksanakan tugas sebagai Kepala Biro Humas dan Juru Bicara KPK, sampai akhirnya ada perubahan aturan pada tahun 2018 yang kemarin disebutkan oleh pimpinan, salah satunya juga dari usulan kami di Biro Humas agar ada pemisahan antara Juru Bicara dan Kepala Biro Humas, namun Pak Agus (Rahardjo) dan pimpinan lain masih menugaskan saya sebagai Juru Bicara KPK sekaligus sebagai Kepala Biro Humas," jelas Febri kala itu.

Kabar pengunduran diri Febria Diansyah tersebut lantas mendapat komentar dari penyidik senior KPK Novel Baswedan. Novel sangat menyayangkan keputusan Febri tersebut, karena menurutnya Febri bekerja baik serta berdedikasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Iya, tentu sangat disayangkan. Sebagai kawan, saya mengetahui Mas Febri selama bekerja baik dan berdedikasi," kata Novel melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.

Akan tetapi kemunduran Febri itu tak lantas mengendorkan semangat. Novel justru menegaskan kesungguhan pemerintah dan KPK sendiri saat ini untuk terus memberantas korupsi.

"Bila pemerintah tidak mendukung dan KPK tidak tampak sungguh-sungguh untuk berantas korupsi maka orang-orang yang memilih jalan untuk berjuang dalam rangka memberantas korupsi akan meninggalkan gelanggang yang tidak ada harapan," ucap Novel.

Saat dimintai keterangan, Febri mengakui pengunduran dirinya karena perubahan yang sudah terjadi di dalam KPK. Selain itu, keputusan tersebut ia ambil setelah berdiskusi dengan teman-temannya.

"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/9).

Perubahan dalam KPK tersebut menurut Febri terjadi setelah revisi Undang-Undang KPK tahun lalu.

"Kita tahu bulan September 2020 ini kurang lebih 1 tahun setelah revisi UU KPK disahkan di DPR. Saya ingat betul 17 September 2019 revisi UU KPK disahkan tetapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu, kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x