Wah, Aksi Tolak UU Ciptaker dapat Ciptakan Kluster Baru Covid-19, Ini Penjelasan IDI!

- 14 Oktober 2020, 13:41 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /PIXABAY/fernandozhiminaicela

JAKSELNEWS.COM - Aksi demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) alias Omnibus Law rupanya juga menjadi perhatian tersendiri bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Melihat banyaknya orang yang berkerumun terlibat dalam aksi unjuk rasa ini dapat memicu timbulnya kluster baru Covid-19.

Aksi demonstrasi sudah berlangsung sejak 8 Oktober 2020 lalu, meskipun Polda Metro Jaya sudah tidak memberikan izin keramaian.

Akan tetapi, massa tetap bergerak turun ke jalan dan menyuarakan penolakannya terhadap UU Ciptaker atau Omnibus Law itu.

Menyikapi hal tersebut Ketua Satgas Covid-19 IDI, Zubairi Djoerban, menyatakan bahwa kebijakan rem darurat bisa kembali diberlakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menekan laju penularan.

"Jadi, dua atau tiga pekan lagi Jakarta mungkin harus siap tarik rem darurat lagi," kata Zubairi, sebagaimana dikutip Jakselnews.com dari artikel Jakbarnews.Pikiran-Rakyat.com berjudul Aksi Demonstrasi dapat Ciptakan Kluster Baru Covid-19, IDI: Kebijakan Rem Mendadak Bisa Kembali.

Tentu saja, terang Zubairi, dari data yang ada beberapa orang dari demonstran aksi tolak UU Ciptaker diketahui positif Covid-19.

Menurut catatan Satgas Penanganan Covid-19, ada 123 demonstran yang hasil rapid test-nya reaktif dari total 2.490 orang yang diperiksa.

"Virus ini dapat menyebar dengan cepat dan luas," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: JAKBARNEWS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x