Praka PW Resmi Dipecat Dari TNI AD, Karena Lakukan Hubungan Homoseksual

- 16 Oktober 2020, 22:24 WIB
Ilustrasi tentara: Praka PW dipecat dari jabatannya sebagai anggota TNI AD karena terbukti melakukan penyimpangan seksual.
Ilustrasi tentara: Praka PW dipecat dari jabatannya sebagai anggota TNI AD karena terbukti melakukan penyimpangan seksual. /PIXABAY

JAKSELNEWS.COM - Pengadulan Militer II- 10 Semarang resmi memecat prajurit TNI Angkatan Darat, Praka PW. Alasan pemecatannya dikabarkan karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Bahkan Praka PW juga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Sebelumnya, perbuatan homoseksual itu dilakukan oleh Praka PW dengan Pratu MS yang ia kenal melalui Instagram.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama satu tahun," bunyi putusan seperti dikutip CerdikIndonesia dari laman Mahkamah Agung (MA) dalam artikel Pengadilan Militer Semarang Telah Jatuhkan Hukuman ke Praka PW, LGBT Alasannya pada Kamis 15 Oktober 2020.

"Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," lanjut putusan tersebut.

Penyelidikan terhadap Praka PW dan Pratu MS menemukan bahwa keduanya telah melakukan hubungan seksual sebanyak empat kali. Pertama kali, mereka melakukannya di asrama Praka PW. Lalu pada awal bulan September 2017 keduanya kembali melakukannya di Hotel Melati di kawasan Semarang.

Kemudian pada bulan Februari dan Mei 2019, hubungan homoseksual tersebut kembali dilakukan oleh keduanya di asrama.

Selain dengan Pratu MS, Praka PW juga mengaku pernah melakukan hubungan homoseksual dengan Sertu W dan Pratu W pada awal Agustus 2019.

Setelah diperiksa di Rumah Sakit dr. Soedjono pada November 2019 oleh Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti ditemukan bahwa Praka PW memang memiliki orientasi biseksual.

Meskipun dijatuhi hukuman, tetapi Pengadilan Militer memberikan beberapa keringanan karena Praka PW bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Selain itu, Praka PW juga belum pernah dipidana dalam perkara lain dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Cerdikindonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini