Terancam Bencana Hidrometeorologi, 3 Provinsi Ini Diberi Status Siaga Oleh BMKG

- 19 Oktober 2020, 13:26 WIB
Ilustrasi curah hujan tinggi akibat fenomena La Nina yang menyebabkan terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.
Ilustrasi curah hujan tinggi akibat fenomena La Nina yang menyebabkan terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor. /Foto: Pixabay/j_lloa

JAKSELNEWS.COM - Fenomena La Nina dikabarkan akan memberi dampak bencana hidrometeorologi di Indonesia. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut tiga provinsi di Indonesia yang paling berpotensi terdampak sehingga perlu ditetapkan status siaga.

Menurut keterangan BMKG, fenomena La Nina yang mempengaruhi peningkatan curah hujan akan mengakibatkan bencana hidrometeorologi di ketiga wilayah tersebut.

"Pemerintah daerah dan setiap pihak patut waspada mengingat fenomena La Nina yang terjadi di wilayah nusantara. Salah satu dampak yang dipicu oleh fenomena ini yaitu peningkatan curah hujan yang berujung pada bencana hidrometeorologi," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati seperti dikutip dari Zonajakarta.com dalam artikel WASPADA Bencana Hidrometeorologi, BMKG Tetapkan Status Siaga untuk 3 Provinsi Indonesia ini dari RRI, Senin 19 Oktober 2020.

Seperti dilansir dari Asiaone, La Nina adalah pendinginan berkala suhu permukaan laut di sebagian besar wilayah Pasifik timur-tengah ekuator. 

Akibatnya, angin yang hangat akan terkurung di wilayah maritim seperti Indonesia. Hal ini akan menimbulkan suplai kelembaban bertambah sehingga mempengaruhi pada pembentukan awan yang membawa lebih banyak air hujan. 

La Nina akan berdampak di Indonesia dengan meningkatkan curah hujan sebesar 40%. Fenomena ini diprediksi berlangsung sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021.

Curah hujan yang tinggi tersebut dapat menimbulkan bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Namun bukan berarti semua wilayah di Indonesia terancam. Setidaknya ada 3 provinsi yang oleh BMKG ditetapkan berstatus siaga.

Tiga provinsi tersebut adalah Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung.

Status siaga itu ditetapkan berdasarkan dampak hujan lebat melalui perkiraan analisis cuaca pada 18 Oktober 2020, pukul 08.00 WIB, sampai dengan 19 Oktober 2020, pukul 07.00 WIB.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x