Program Kartu Pra Kerja Gelombang 11 Kembali Dibuka, 7 Golongan Ini Tak Boleh Mendaftar!

- 2 November 2020, 16:43 WIB
login www.prakerja.go.id dan daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 yang telah dibuka per 02 November 2020
login www.prakerja.go.id dan daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 yang telah dibuka per 02 November 2020 /prakerja.go.id

JAKSELNEWS.COM - Kabar gembira kembali muncul di tengah situasi pandemi Covid-19 ini. Apa lagi kalau bukan dibukanya Program Kartu Pra Kerja Gelombang 11 pada hari ini Senin, 2 November 2020.

Sebagaimana diketahui, peserta Program Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif senilai Rp600 Ribu per bulan selama empat bulan. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan insentif pengisian survei sebesar Rp 50 ribu per survei yang akan diadakan tiga kali.

Namun, seperti dilansir dari artikel Pikiran-Rakyat.Com berjudul 7 Golongan Berikut Dipastikan Gagal Ikut Program Kartu Prakerja Gelombang 11, Anda Termasuk? terdapat 7 golongan yang sudah dipastikan tidak bisa mendaftar di Program Kartu Pra Kerja ini.

Berikut adalah 7 golongan tersebut.

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Tujuh golongan itu tidak bisa mengikuti Program Kartu Pra Kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Sementara bagi Anda yang ada di luar 7 golongan tersebut, Anda bisa tetap mengikuti Program Kartu Pra Kerja asalkan memenuhi tiga syarat berikut.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia di atas 18 tahun
  3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Adapun cara mendaftar di Program Kartu Pra Kerja Gelombang 11 ini adalah:

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser HP
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
  5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.***(Tim PRMN 03/Pikiran Rakyat)

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x