BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang! Berikut Syarat, Cara Daftar, dan Cairkan Dananya

- 18 November 2020, 18:51 WIB
Alhamdulillah BLT UMKM Diperpanjang,  Ini Cara Daftar dan Syarat BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Agar Langsung Cair
Alhamdulillah BLT UMKM Diperpanjang, Ini Cara Daftar dan Syarat BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta Agar Langsung Cair /PIXABAY.COM/

 

JAKSELNEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM mengadakan program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) guna membantu usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi COVID-19.

Banpres Produktif ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro senilai Rp2,4 juta dan diperpanjang hingga akhir November ini.

Oleh sebab itu, bagi Anda para pelaku UKM yang belum mendaftarkan usahanya, segera daftarkan usaha Anda untuk dapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta. Sebab, pendaftaran bisa ditutup lebih cepat jika kuota yang tersedia telah habis.

Dilansir dari laman Instagram resmi Kemenkop UKM, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM Rp2,4 juta.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki Usaha Mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul, diantaranya:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota.
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
  3. Kementerian/Lembaga.
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sementara itu, pelaku Usaha Mikro harus melengkapi sejumlah data usulan kepada lembaga pengusul, antara lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Nama lengkap.
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
  4. Bidang usaha.
  5. Nomor telepon.         
  6. Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Perlu diketahui, Banpres Produktif ini merupakan dana hibah yang diberikan oleh pemerintah, sehingga penerima tidak akan dipungut biaya apapun dalam penyalurannya.

BPUM nantinya akan disalurkan melalui bank penyalur kepada rekening penerima, yaitu Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank yang disebutkan, akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x