Promosikan Omnibus Law di KTT APEC, Jokowi: Ini 6 Keuntungan Berinvestasi di Indonesia

- 19 November 2020, 15:55 WIB
Presiden Joko Widodo menjelaskan mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam KTT APEC virtual, 19 November 2020. (Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo menjelaskan mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam KTT APEC virtual, 19 November 2020. (Youtube Sekretariat Presiden) /Youtube Sekretariat Presiden

JAKSELNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja di Indonesia secara virtual dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC).

"Dengan tetap mengutamakan komitmen kami untuk perlindungan pada lingkungan, komitmen ramah lingkungan, Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak signifikan bagi iklim investasi dan berusaha di Indonesia," ujar Jokowi dalam KTT APEC di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/11).

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga menyebutkan enam keuntungan bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia setelah disahkannya UU Cipta Kerja.

Berikut ini ulasan lengkap 6 Keuntungan Berinvestasi di Indonesia setelah UU Cipta Kerja disahkan:

1. Proses Perizinan Usaha dan Investasi Menjadi Lebih Sederhana

Proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat. Persyaratan untuk investasi juga menjadi lebih sederhana, bahkan perizinan usaha untuk UMKM tidak diperlukan lagi, cukup pendaftaran. 

2. Pungutan Liar dan Korupsi Dipotong oleh OSS

Pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

3. Kegiatan Usaha dan Investasi Dipermudah

"Kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah, pembentukan perseroan terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum. Pengurusan paten, merek, juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," ujarnya.

4. Investasi Kawasan Ekonomi Semakin Menarik

Berinvestasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan juga semakin mudah serta menarik, terutama dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif fiskal.

5. Lembaga Pengelola Investasi akan Mengelola Dana dan Kerja Sama

Lembaga pengelola investasi atau sovereign wealth fund akan mengelola dan menempatkan sejumlah dana maupun aset negara secara langsung atau tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x