Syarat dan Cara Perpanjang SIM secara Online, Bisa Dilakukan dari Mana Saja

- 10 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

JAKSELNEWS.COM - Korlantas Polri menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau biasa yang disingkat SIM secara online. Dan tentu, dengan dihadirkannya layanan perpanjangan SIM dengan online, masyarakat makin dimudahkan karena bisa mengurusnya dari mana saja dan kapan saja.

Tentu dengan kemudahan yang diberikan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi para pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM secara online. Syarat dan ketentuan ini harus dipahami terlebih dahulu untuk mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan sebelum pengajuan secara online.

Sebab, banyak pemohon SIM yang mengeluhkan proses perpanjangan sangat ribet dan berbelit sebagai akibat dari kesalahanya sendiri yaitu tidak menyiapkan seluruh persyaratannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat dan Cara Bikin SIM Terbaru Tahun 2021

Pada akhirnya, saat sudah pengajuan, pemohon SIM harus mencari dan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta, karena dokumen ini menjadi perbedaan mana SIM asli dan mana SIM palsu.

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut adalah persyaratan administrasi pengajuan perpanjang SIM secara online, sebagaimana diberitakan kembali oleh Jakselnews.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com yang berjudul Cara Urus Perpanjang SIM dari Rumah Biar Gak Repot, Simak Syarat dan Prosesnya Berikut 

1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri.

2. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.

3. SIM lama yang masih berlaku.

4. Surat kesehatan dari dokter

5. Surat keterangan lulus uji simulator.

Baca Juga: Cara Membuat SIM Internasional, Cukup dari Rumah dan Langsung Diantar

Setelah memenuhi persyaratan bikin sim, ada pula ketentuan lain yang harus Anda penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Simak informasi selengkapnya sebagai berikut:

  1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.
  2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.
  3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
  4. Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.
  5. Menyiapkan biaya PNBP SIM sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Anti-Nembak! Simak Bocoran dari Polisi agar Lolos Ujian SIM dengan Mudah

Mendaftarkan Perpanjangan SIM secara Online

Selanjutnya pemohon tinggal mengikuti cara-cara untuk mendaftar perpanjangan SIM secara online, yakni :

  1. Buka website Korlantas Polri, https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi
  2. Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
  3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
  4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.
  5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
  6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.
  7. SIM Anda telah selesai dibuat.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum sebesar Rp 80.000. Sedangkan SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. (AldiroSyahrian/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini