Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang dapat melapor ke Polsek atau Polres terdekat untuk mendapatkan surat keterangan hilang.
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan surat keterangan hilang, yaitu KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK hilang dan BPKB asli.***
Artikel Rekomendasi