Langkah Mudah Mengurus STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir

- 22 Februari 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi banjir
Ilustrasi banjir /M Adi Dzulfikri

Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang dapat melapor ke Polsek atau Polres terdekat untuk mendapatkan surat keterangan hilang.

Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan surat keterangan hilang, yaitu KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK hilang dan BPKB asli.***

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x