Meta Digugat Rp2,2 Triliun karena Dituduh Menyebarluaskan Ujaran Kebancian Anti Rohingnya

- 7 Desember 2021, 20:49 WIB
Meta Digugat Rp2,2 Triliun karena Menyebarluaskan konten Ujaran Kebencian yang Ditujukan Terhadap Penduduk Rohingnya.*/Instagram.com/@zuck
Meta Digugat Rp2,2 Triliun karena Menyebarluaskan konten Ujaran Kebencian yang Ditujukan Terhadap Penduduk Rohingnya.*/Instagram.com/@zuck /

JAKSELNEWS.COM - Meta, perusahaan induk Facebook mendapat gugatan senilai Rp2,2 triliun karena dianggap menyebarluaskan ujaran kebencian terhadap Rohingnya.

Gugatan terhadap Meta itu datang dari para pengungsi Rohingnya, karena secara nyata berperan dalam memicu genosida Rohingnya di Myanmar.

Diketahui, gugatan hukum kepada Meta diajukan secara anonim di Inggris dan Amerika Serikat.

Dilansir JAKSELNEWS.COM dari ZDNet, tuduhan terhadap Meta karena menyebarkan informasi yang tidak valid dan membantu pengguna untuk menghasut kekerasan.

Baca Juga: Pangeran Harry Kena Kritik Akibat Komentarnya Tentang Berhenti Bekerja Agar Kesehatan Mental Tak Terganggu

Akibatnya, banyak ditemukan perkosaan, penyiksaan, dan bahkan kematian terhadap ratusan ribu orang Rohingnya.

Penduduk Rohingnya mayoritas pemeluk agama Muslim dan telah lama tinggal menetap di Myanmar.

Selama ini, penduduk Rohingnya kerap menghadapi berbagai macam diskriminasi serta penganiayaan oleh pemerintah setempat dan umat Buddha ekstremis di Myanmar.

Adapun isi dari gugatan terhadap Meta itu tertulis bahwa pengungsi Rohingnya menuduh eksekutif Meta memberikan izin pada pemerintah Myanmar untuk mengunggah ujaran kebencian.

Baca Juga: IHSG Naik 85 Poin, Top Gainers Dihuni Saham-Saham Perbankan

Tidak hanya itu, kewenangan pemerintah Myanmar untuk mengontrol pengguna melalui platform juga meningkat.

Mereka mengklaim bahwa algoritma Meta merekomendasikan pengguna untuk bergabung ke dalam kelompok ekstremis.

Tentu saja, mereka yang telah menjadi bagian kelompok ekstremis dapat dengan mudah melakukan hasutan dan ujaran yang menyebabkan perpecahan antar kelompok.

Mirisnya, Meta melalui News Feed Facebook justru memberikan apresiasi berupa penghargaan pada para pangguna yang telah berperan menyebarkan konten ujaran kebencian.

Isi draft lain dalam gugatan itu menuliskan peran besar Meta dalam penyebaran konten dan berita terkait ujaran kebencian.

Dalam gugatan itu juga mengungkapkan bahwa Meta dengan sengaja bersedia memperdagangkan nyawa penduduk Rohingnya.

Menurut isi gugatan itu, pada 2018 silam, Meta secara terang-terangan mengakui bahwa platformnya digunakan untuk sarana menyebarkan ujaran kebencian pada Rohingya.

Padahal, pada 2013 lalu Meta telah mendapatkan peringatan bahwa platformnya banyak menyebarkan postingan melalui group dan akun palsu anti Rohingnya.

Selain itu, Meta juga dianggap gagal meredam isu-isu pemecah belah di Myanmar karena terdapat banyak akun anonim yang kerap mendukung militer Myanmar.***

 

 

Editor: Henoch Tegar Prakoso

Sumber: ZDNet


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x