TikTok akan Gugat Keputusan Trump Blokir Aplikasi Mereka di AS

- 25 Agustus 2020, 08:20 WIB
TikTok berencana gugat Trump. (Pikiran Rakyat)
TikTok berencana gugat Trump. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

JAKSELNEWS.COM - Aplikasi TikTok mengumumkan rencananya untuk menuntut atau menggugat kebijakan Donald Trump setelah presiden AS tersebut mengeluarkan larangan perintah transaksi antara aplikasi video pendek itu, pada Sabtu 22 Agustus.

Sebelumnya pada Jumat 21 Agustus, Reuters melaporkan bahwa TikTok akan mengajukan gugatan paling cepat pada Senin 24 Agustus. 

TikTok mengungkap bahwa mereka telah mencoba untuk mencari solusi bersama dengan pemerintah AS selama hampir setahun. Akan tetapi, mereka menghadapi "kurangnya proses hukum," dan pemerintah tersebut tidak memperhatikan fakta. 

"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan dengan adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan," kata juru bicara TikTok, sebagaimana dilansir Jakselnews.com dari artikel ANTARA berjudul TikTok berencana gugat kebijakan Presiden Trump.

Pada tanggal 14 Agustus kemarin, Trump mengeluarkan perintah untuk ByteDance, yaitu perusahaan induk aplikasi TikTok yang berasal dari China. Trump pun memberikan waktu 90 hari untuk mendivestasi operasi TikTok di AS. ByteDance kemudian telah melakukan sejumlah pembicaraan mengenai potensi akuisisi, termasuk dengan Microsoft dan Oracle. 

Sementara TikTok menjadi viral di kalangan remaja, pemerintah AS khawatir informasi pengguna dapat diteruskan ke pemerintah China. Aplikasi TikTok sendiri telah membantah tuduhan tersebut.***

Editor: Setiawan R

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x