Halo Pelaku UMKM, Masih Ada Waktu Dapatkan Bantuan Biaya Sertifikasi dan Izin Edar

- 18 Desember 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi produk UMKM
Ilustrasi produk UMKM /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memberikan fasilitas bantuan biaya sertifikasi dan izin edar. Penawaran ini berlaku paling telat 31 Desember 2021.

Anda bisa langsung akses link-link di bawah sesuai dengan kebutuhan izin usaha masing-masing.

  • ly/SPP-IRT_UMI
  • ly/Sertifikat_Halal_UMI
  • ly/Merekcipta_UMI
  • ly/IzinEdarMD_UMI

Sebaiknya, jika membutuhkan Anda cepat mendaftar karena kuota terbatas. Bagi yang mendapat bantuan akan dihubungi oleh tim dari  Kemnekop UKM.

Sertifikasi Halal akan diberikan sebanyak 50 usaha mikro, Izin Edar MD sebanyak 20 usaha mikro, dan Fasilitasi Penyuluhan keamanan pangan sebanyak 250 usaha mikro. 

Dengan alokasi anggaran yang terbatas di tahun 2022, diharapkan program ini bisa disinergikan dengan program dari berbagai Kementerian dan Lembaga lainnya, dalam rangka mangakselerasi sertifikasi dan izin edar produk bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: Tiga Menteri Kolaborasi Percepat Penerbitan NIB untuk UKM Perorangan

Izin edar  diperlukan agar konsumen mendapatkan kepastian hukum serta jaminan keamanan atas produk olahan yang mereka konsumsi. Bagi pelaku UKM kepastian hukum berupa izin edar, misalnya BPOM bisa memberikan kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri.

Sementara Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.

Kementerian Koperasi dan UKM memiliki 4 strategi transformasi untuk mendorong UMKM agar menjadi usaha formal. 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x