KemenKopUKM Bentuk Pokja untuk Susun RUU Perkoperasian

- 8 April 2022, 07:36 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim: KemenKopUKM Bentuk Pokja untuk Susun RUU Perkoperasian
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim: KemenKopUKM Bentuk Pokja untuk Susun RUU Perkoperasian /kemenkop ukm

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Koperasi dan UKM membentuk kelompok kerja atau pokja untuk membuat Rancangan Undang-Undang Perkoperasian.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa sesuai dengan RPJMN 2020-2024, target kontribusi koperasi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) Nasional sebesar 5,5% dan jumlah koperasi modern yang dikembangkan 500 unit.

Di sisi lain terdapat koperasi bermasalah yang melakukan praktik usaha yang menyimpang dan merugikan anggota. 

"Untuk mencapai target tersebut dan untuk meningkatkan pencegahan dan penyelesaian koperasi bermasalah maka perlu pembaharuan pengaturan di bidang perkoperasian khususnya dalam hal kelembagaan koperasi, tata kelola, usaha, permodalan, pengawasan, serta penegakan hukumnya," ungkapnya dalam Kick Off Meetting Pokja RUU Perkoperasian secara virtual di Jakarta.

Baca Juga: IU, Suga BTS, TREASURE, ENHYPEN, NMIXX, SMTOWN, Raih Sertifikasi Platinum Gaon Chart

Lebih lanjut, Arif menambahkan bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang pada tahun ini berusia 30 tahun, sudah terlalu lama untuk UU di bidang perekonomian. Dalam hal ini, isi dari UU tersebut dikatakan harus diperbarui dengan lingkungan strategis terkini. 

Untuk itu, KemenKopUKM akan menyusun Rancangan Undang-Undang yang akan menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tersebut.

Guna mewujudkan UU Perkoperasian yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM dikatakan telah menetapkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 20 Tahun 2022.

"Selain itu, RUU Perkoperasian ini juga telah diusulkan untuk masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023. Harapan kami, RUU ini dapat selesai dibahas bersama dengan DPR RI sebelum tahun 2024," kata Arif.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x