KemenKopUKM Bentuk Pokja untuk Susun RUU Perkoperasian

- 8 April 2022, 07:36 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim: KemenKopUKM Bentuk Pokja untuk Susun RUU Perkoperasian
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim: KemenKopUKM Bentuk Pokja untuk Susun RUU Perkoperasian /kemenkop ukm

Di waktu yang sama, Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi menyatakan bahwa keterlibatan dari berbagai pihak untuk ikut menyusun RUU Perkoperasian yang ideal sangat penting.

Baca Juga: Cek Pelanggaran Tilang di Kejaksaan Jakarta Selatan

Diharapkan dengan keterlibatan K/L lain, praktisi dan pelaku koperasi, kurator, dan notaris di dalam tim pokja ini dapat memberikan masukan dan gagasan dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Perkoperasian serta Masukan untuk Pengaturan Koperasi dalam RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Saya kira tugas kita saat ini untuk menyusun naskah akademik dan RUU Perkoperasian yang ditargetkan tahun ini rampung, semoga dapat kita sama-sama selesaikan sesuai target," pungkas Zabadi.

Pokja RUU Perkoperasian ini terdiri dari beberapa elemen, di antaranya Pengarah yang diisi oleh Menteri Koperasi dan UKM, Penasihat yakni Para Eselon I KemenKopUKM dan Dirjen PP Kemenkumham, Penanggung Jawab yaitu Deputi Perkoperasian, dan Ketua Pokja yakni Kepala Biro Hukum dan Kerjasama.

Anggota Pokja sendiri terdiri dari KemenKopUKM yakni Karo MKOS, Asdep pada Deputi Bidang Perkoperasian, JF Pengawas Koperasi, Peneliti, Kabag dan Kasubag di Biro Hukum dan Kerja Sama serta dan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, dari Kemenkumham terdiri dari Direktur Perdata, Direktur Perancangan Peraturan, Direktur Harmonisasi Peraturan II, dan Kapusrenkum BPHN,

Lalu KPPU dari Direktur Pengawasan Kemitraan, Komnasham, Perguruan Tinggi dari UI, UGM, IPB, Unpad, Unibraw, dan Universitas Koperasi Indonesia.

Terakhir dari Praktisi Koperasi ialah Suwandi, Ahmad Subagyo, Kurator, Ikatan Notaris Indonesia, dan koperasi yaitu Inkopsyah BMT, KPBS, serta Koperasi Benteng Mikro Indonesia.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini