Cara Daftar Katalog Nasional Direktori Produk UMKM, Agar Bisa Ikut Tender Pengadaan Pemerintah

- 7 Maret 2022, 11:00 WIB
Cara Daftar Katalog Nasional Direktori Produk UMKM, Agar Bisa Ikut Tender Pengadaan Pemerintah
Cara Daftar Katalog Nasional Direktori Produk UMKM, Agar Bisa Ikut Tender Pengadaan Pemerintah /kemenkop UKM

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Inaproduct sedang membangun direktori produk Indonesia sebagai solusi untuk mempercepat proses digitalisasi para pelaku usaha UMKM dan pemegang brand lokal di Indonesia.

Untuk itu, KemenKopUKM bersama dengan @inaproductcom menyelenggarakan program Katalog Pelaku Usaha.

Langkah ini akan memberikan kesempatan bagi produk UMKM untuk masuk ke katalog nasional UMKM Indonesia dan berkesempatan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kementerian Koperasi dan UKM serta Inaproduct  mengklaim akan terus konsisten dalam memfasilitasi para pelaku usaha untuk meningkatkan penjualan dan juga memperluas pemasaran bisnis melalui jalur digital dengan mempromosikan produk lokal baik dalam maupun luar negeri.

“Kami membuka kesempatan kepada semua pelaku UMKM untuk dapat mendaftarkan usaha yang dimiliki agar nantinya dapat akan dimasukkan dalam direktori produk UMKM Indonesia termasuk mendapatkan peluang untuk dapat terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tulis pengumuman di laman Kemenkop UKM

Baca Juga: Rest Area Gunung Mas Puncak Rampung, Bisa Tampung 500 Usaha Mikro

Dalam format pengisian, Pelaku Usaha dapat mengisi informasi dan data perusahaan untuk memenuhi kriteria.  Pelaku usaha bisa mengisi data secara jujur dan sesuai dengan perusahaan Anda.

Pengisian form membutuhkan waktu sekitar 15-20 menit.

  1. Sebelum mengisi form, mohon agar dapat menyiapkan terlebih dahulu:
  • Data terkait usaha (informasi, alamat, kontak).
  • Foto/scan dokumen legal badan usaha/perseorangan (KTP, NPWP, AKTA, SK Kemenkumham, NIB).
  • Jika ada, foto produk dari 4 sisi (tampak belakang, depan, atas, dan samping)
  1. Isi data -data usaha yang ada di Formulir di link https://katalogumkm.kemenkopukm.go.id/
  2. Unggah Foto kegiatan usaha.
  3. Tambahkan informasi mengenai produk dan mengunggah foto produk dengan ketentuan:
  • Maksimal 3 jenis produk yang dapat ditambahkan
  • Pada tiap jenis produk Anda akan diminta mengunggah foto produk Anda dari sisi depan, sisi atas, sisi samping dan sisi belakang.
  • Untuk produk makanan, tampak belakang terlampir keterangkan kandungan atau ingredients makanan.
  • Foto produk harus original (tanpa watermark).
  1. Lanjutkan mengisi data tambahan.
  2. Submit pendaftaran usaha.

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x