Koperasi Produsen Udang Vaname Catat Kestabilan Usaha di Kala Pandemi

- 18 Februari 2021, 15:09 WIB
Pengemasan udang vaname yang dilakukan Koperasi Produsen Mitra Wira Terpadu sebelum dikirim ke pabrik pengolahan.
Pengemasan udang vaname yang dilakukan Koperasi Produsen Mitra Wira Terpadu sebelum dikirim ke pabrik pengolahan. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

Anggota-anggota tersebut didapatkannya lantaran proses penerimaan keanggotaan KPMWT digelar secara digital. Bahkan KPMWT menjadi salah satu koperasi digital terbesar di Indonesia. 

Untuk usahanya, mereka membeli udah vaname dari petambak, kemudian dijual kembali ke pabrik pengolah udang. Mereka mengambil petambak dari Banyuwangi yang merupakan sentra dari produk udang vaname. 

Secara keseluruhan, Indonesia masih kekurangan produksi udang vaname. Dalam sebulan saja, Indonesia bisa kekurangan 9.000 ton udang vaname yang akhirnya kekurangan tersebut ditutupi dengan impor dari berbagai negara. 

“Untuk itu kami di sini berusaha untuk ikut mencukupi kebutuhan udang dalam negeri. Yang rencananya, kami juga akan ekspansi pada pembesaran udang sehingga produksinya meningkat,” jelasnya. 

“Sejak pertama kali beroperasi”, lanjut Frans, “KPMWT rata-rata telah berhasil menjual ratusan ton per bulan dengan nilai penjualan mencapai Rp 20 miliar.”

Keuntungan yang didapat dari penjualan tersebut, nantinya akan diberikan ke anggota secara proporsional sesuai dengan jumlah simpanannya dan dilakukan juga secara transparan. 

 

Kepastian Hukum

Kuasa Hukum KPMWT Marnaek Hasudungan Siagian mengatakan, KPMWT tidak memiliki persoalan. Hal tersebut berkaitan dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri atas penyelidikan yang semula dilakukan. 

Berdasarkan hasil gelar perkara, Bareskrim menarik kesimpulan bahwa perkara yang menyangkut KPMWT tidak ditemukan adanya tindak pidana. Kesimpulan itu pun ditetapkan dalam Surat Ketetapan nomor S.Tap/3.a/II/Res.1.24/2020/Dittipideksus tanggal 8 Februari 2021 tentang penghentian penyelidikan dengan alasan bukan tindak pidana.

“Jadi laporan yang menyangkut klien kami justru terbukti bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana. KPMWT ini pun ditegaskan merupakan badan hukum koperasi yang sah dan legal. Bareskrim sendiri sudah mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyampaikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP bahwa perkara yang dilakukan penyelidikan tersebut telah dihentikan karena bukan tindak pidana,” kata Marnaek.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini