Ini Cara Menghitung PPN dari Uang Elektronik

- 1 Mei 2022, 10:46 WIB
PPN 11 Persen Telah Berlaku, Barang dan Jasa Apa Saja yang Bebas Pajak? Cek di Sini
PPN 11 Persen Telah Berlaku, Barang dan Jasa Apa Saja yang Bebas Pajak? Cek di Sini /Pixabay/viarami

JAKSELNEWS.COM - Kemajuan teknologi telah memberi banyak kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan secara digital.

Bank Indonesia (BI) mencatat terjadi pertumbuhan yang pesat, mencapai 42,06 persen di transaksi keuangan elektronik pada triwulan pertama 2022, yaitu Januari--Maret 2022. BI juga memperkirakan sepanjang 2022, nilai transaksinya akan tumbuh 18,03 persen menjadi Rp360 triliun sepanjang 2022.

Pesatnya transaksi ekonomi dan keuangan digital menunjukkan peningkatan akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan serta tak lepas dari kemudahan sistem pembayaran digital dan akselerasi perbankan digital.

Saat ini terdapat beberapa produk keuangan digital seperti dompet digital, aplikasi pembayaran digital yang dikembangkan oleh pengelola lokadagang elektronik, operator ojek daring, dan lainnya. 

Baca Juga: 5 Alasan Membuat Jurnal Menggunakan Accounting Software Penting Bagi Bisnis

Di balik semua kemudahan yang tercipta dari teknologi digital dan membuat sistem pembayaran dengan uang elektronik menjadi semakin mudah, pemerintah tetap menjalankan kewajibannya mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk membayar pajak.

Salah satunya adalah terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merujuk Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada 7 Oktober 2021.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 UU HPP disebutkan, tarif PPN adalah sebesar 11 persen dan berlaku sejak 1 April 2022. PPN adalah pajak yang bisa dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat, meski tidak secara langsung. Pasalnya, hampir semua barang terkena pajak PPN.

PPN merupakan pungutan pemerintah yang dibebankan atas setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga: Memiliki Masalah Pada Kendaraan? Coba Kunjungi Shop and Drive Jakarta Selatan

Halaman:

Editor: Ariyanti

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x