Karena itu, PPN yang dikenakan adalah 11 persen dikali Rp3.000, maka sama dengan Rp330. Begitulah cara menghitung besaran PPN pada transaksi memanfaatkan uang elektronik. Jadi, PPN bukan dihitung dari besarnya nominal uang yang dibelanjakan.
Untuk informasi lebih lengkapnya dapat menghubungi nomor pusat layanan informasi dan pengaduan perpajakan Kring Pajak di 1500200. Atau Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, Jl Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42 RT 7/RW 1, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. ***
Artikel Rekomendasi