Ini Cara Menghitung PPN dari Uang Elektronik

- 1 Mei 2022, 10:46 WIB
PPN 11 Persen Telah Berlaku, Barang dan Jasa Apa Saja yang Bebas Pajak? Cek di Sini
PPN 11 Persen Telah Berlaku, Barang dan Jasa Apa Saja yang Bebas Pajak? Cek di Sini /Pixabay/viarami

Karena itu, PPN yang dikenakan adalah 11 persen dikali Rp3.000, maka sama dengan Rp330. Begitulah cara menghitung besaran PPN pada transaksi memanfaatkan uang elektronik. Jadi, PPN bukan dihitung dari besarnya nominal uang yang dibelanjakan.

Untuk informasi lebih lengkapnya dapat menghubungi nomor pusat layanan informasi dan pengaduan perpajakan Kring Pajak di 1500200. Atau Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, Jl Jenderal Gatot Subroto Kavling 40-42 RT 7/RW 1, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. ***

Halaman:

Editor: Ariyanti

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah