Ini Cara Menghitung PPN dari Uang Elektronik

- 1 Mei 2022, 10:46 WIB
PPN 11 Persen Telah Berlaku, Barang dan Jasa Apa Saja yang Bebas Pajak? Cek di Sini
PPN 11 Persen Telah Berlaku, Barang dan Jasa Apa Saja yang Bebas Pajak? Cek di Sini /Pixabay/viarami

Seperti dikutip dari website Kementerian Keuangan, PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN atau value added tax (VAT) dikenal juga dengan istilah goods and services tax (GST).

PPN adalah pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya. Tidak semua barang dikenai PPN, salah satunya adalah saldo uang elektronik.

Seperti dicantumkan dalam akun Instagram @ditjenpajak, ketentuan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam PMK itu, disebutkan bahwa uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus poin, top-up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Akan tetapi, PPN dikenakan bagi kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak. Besaran pajak 11 persen ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang kita lakukan.

Baca Juga: Diawali Tiga Wilayah, Penghentian Tetap Siaran TV Analog Tahap I Mulai Besok

Jika saldo di platform dompet digital kita ada Rp1 juta, maka tidak dikenai PPN. Namun, kalau ada transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut, maka akan dikenai pajak 11 persen.

Pengenaan pajak itu dihitung dari biaya layanan yang muncul terhadap transaksi yang telah kita lakukan. Misalnya, kita ingin melakukan pembayaran atas belanja sebesar Rp100.000 menggunakan saldo dompet digital atau uang elektronik. Lalu, ada biaya layanan sebesar Rp5.000 menyertainya.

Dari transaksi itu, PPN 11 persen dihitung dari biaya layanan yang timbul, yakni dari Rp 5.000. Karenanya besaran PPN yang dikenakan terhadap transaksi yang kita lakukan adalah 11 persen dikalikan biaya layanan Rp5.000, yakni sebesar Rp550.

Contoh lainnya, jika kita ingin membayar tagihan pembayaran menggunakan uang elektronik sebesar Rp500.000, kemudian atas pembayaran itu dikenai biaya layanan sebesar Rp3.000.

Halaman:

Editor: Ariyanti

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah