Ini Pengertian, Manfaat, Cara dan Pentingnya Menggunakan E-Filling untuk Para Wajib Pajak

- 20 Juli 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi e-filling pajak
Ilustrasi e-filling pajak /
  1. Adanya sistem pelaporan pajak secara online bisa mempermudah para wajib pajak untuk melakukan perekaman data SPT di dalam database Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 
  2. Bisa mengurangi waktu perjalanan dan kemacetan di jalan raya, di saat taxpayer harus berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

3, Mengurangi terjadinya antrian panjang yang terjadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, juga mengurangi beban pekerjaan di saat proses penerimaan Surat Pajak Tahunan (SPT). 

  1. Mengurangi jumlah berkas secara fisik, baik itu formulir SPT maupun beberapa dokumen pendukung lainnya. 
  2. Meminimalisir terjadinya data yang hilang atau rusak di saat proses arsip sedang berlangsung. 

Paling terpentingnya lagi adalah para taxpayer bisa menggunakan layanan e-filing secara cepat atau real time. Selama perangkat yang Anda gunakan masih terhubung dengan jaringan atau koneksi internet, maka proses penggunaan sistem pelaporan pajak online masih bisa berlangsung. 

Pada saat Anda menggunakan layanan e-filing bisa langsung memantau semua status dari pelaporan pajak secara online dan mudah. Sedangkan, untuk masalah tampilan yang diberikan oleh sistem layanan tersebut terbilang mudah. 

Artinya, untuk para penggunanya tidak akan merasa kesulitan di saat ingin menggunakan sistem layanan dari e-filing. Semua fitur yang ada di layanan online pajak bisa dilakukan oleh para taxpayer  dengan bebas biaya atau gratis. 

Besar harapan dengan adanya sistem e-filing bisa membuat Anda lebih semangat lagi untuk membayar pajak. Selain itu, tidak ada lagi alasan taxpayer yang merasa kesulitan dan tidak ada waktu untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

Cara Menggunakan E-Filing 

Pada saat Anda ingin menggunakan sistem layanan e-filing, maka wajib pajak harus mempunyai EFIN. EFIN mempunyai fungsi supaya taxpayer bisa melakukan registrasi. 

Sedangkan, untuk Anda yang belum mempunyai EFIN bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Proses pembuatan EFIN hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 hari. Setelah Anda mendapatkan e-filing bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu: 

  1. Masuk terlebih dahulu pada halaman pajak secara online atau menggunakan situs https://djponline.pajak.go.id.
  2. Setelah masuk ke dalam situs tersebut, Anda bisa langsung saja memasukkan nomor EFIN dan NPWP. Langsung klik pada kolom yang bertuliskan “verifikasi”. 
  3. Masukkan kedua data tersebut secara hati-hati dan pastikan semuanya sudah benar. Ketika data yang dimasukkan sudah benar, maka sistem akan muncul secara otomatis data dari taxpayer tersebut. 
  4. Isikan beberapa informasi pribadi mulai dari email, nomor handphone, password dan masih banyak lainnya. Setelah semuanya dimasukkan, Anda bisa bisa memberikan klik pada kolom “simpan”.

5.Tunggu 3 menit sampai dengan proses pendaftaran sudah benar-benar selesai. Ketika sudah selesai, Anda bisa langsung saja menggunakan sistem pelayanan pajak secara online. 

Pentingnya Menggunakan E-Filing untuk Wajib Pajak

Halaman:

Editor: Setiawan R


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x