Saham Tokyo Dibuka Kembali Hari Ini, Setelah Mengalami Kerusakan Sistem Utama

- 2 Oktober 2020, 10:35 WIB
ILUSTRASI Bursa Efek.*
ILUSTRASI Bursa Efek.* /PIXABAY/

JAKSELNEWS.COM - Indeks acuan Nikkei 225 di Bursa Efek Tokyo (TSE) bertambah 124,19 poin atau 0,54 persen pada pukul 09.15 waktu setempat, dari tingkat penutupan Rabu (30/9) menjadi diperdagangkan di 23.309,31 poin.

Saham-saham di Tokyo dibuka lebih tinggi pada Jumat pagi ini, setelah perdagangan dibuka kembali secara normal menyusul penutupan bursa sehari sebelumnya karena kesalahan terburuk yang pernah dialami bursa sejak 1999 ketika sistem terkomputerisasi.

Sementara itu, indeks Topix yang lebih luas dari seluruh saham papan utama di pasar Tokyo bertambah 8,85 poin atau 0,54 persen, menjadi diperdagangkan pada 1.634,34 poin.

Saham-saham perusahaan yang berhubungan dengan transportasi laut, transportasi udara, dan real estate, termasuk yang memperoleh keuntungan paling banyak pada menit-menit pembukaan setelah bel perdagangan pagi.

Gangguan besar pada hari sebelumnya diyakini disebabkan oleh kerusakan pada sistem perdagangan bursa, dengan operator TSE, Japan Exchange Group Inc., Gagal untuk secara otomatis beralih ke sistem cadangannya.

Semua transaksi ditangguhkan sepanjang hari di dua indeks utama Tokyo, serta bursa yang lebih kecil di bagian lain Jepang, karena kesalahan yang menciptakan masalah dengan pengiriman informasi pasar.

TSE mengatakan perangkat keras yang rusak diganti dan diberikan kepada Fujitsu Ltd. yang mengembangkannya, untuk memulai penyelidikan.

Badan Jasa Keuangan Jepang akan memerintahkan TSE untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi. pengawas keuangan mungkin akan memerintahkan bursa untuk memastikan bahwa tindakan yang diperlukan diambil sehingga kerusakan seperti itu tidak terjadi lagi.

"Perdagangan semu saham di Bursa Efek Tokyo (TSE) ditangguhkan karena gangguan terkait dengan pengiriman informasi pasar," kata Japan Exchange Group pada pernyataan, Kamis (1/10). Dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x