Pemerintah Lakukan PPKM Mikro, Mall dan Restoran Boleh Buka hingga Pukul 9 Malam

8 Februari 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi mal. (Pexels) /Pexels

JAKSELNEWS.COM Sampai saat ini pandemi virus corona masih menghantui dunia, terutama Indonesia dengan Jumlah kasus Covid-19 yang terus bertambah setiap harinya.

Segala upaya telah dilakukan pemerintah guna mengurangi penyebaran Covid-19, yakni salah satunya dengan Penerapan Pembatasan Masyarakat (PPKM).

Sebelumnya diketahui, PPKM dimulai pada 25 Januari 2021 lalu dan akan berakhir pada hari ini, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Istri Marthin Saba, Prita Laura Tulis Pesan Haru untuk Mendiang Sang Suami

Namun, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan tersebut dengan menerapkan PPKM skala mikro, sebagaimana diberitakan oleh Pikiran-Rakyat yang berjudul PPKM Mikro Siap Diberlakukan, Mal Boleh Beroperasi hingga Pukul 9 Malam.

Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah menyatakan aturan baru, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro)

Dalam aturan tersebut, pusat perbelanjaan/mall maksimal boleh beroperasi hingga pukul 21.00. Berbeda dengan aturan sebelumnya, maksimal beroperasi sampai pukul 20.00 yang hanya berlaku untuk di Jawa-Bali.

Baca Juga: Kabar Duka, Vokalis KSP Band Marthin Saba Meninggal Dunia

Sementara restoran diberlakukan pembatasan 50 persen makan/minum di tempat, sedangkan untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan ketentuan jam operasional dan menerapkan prokes.

"Sebelumnya untuk dine-in atau makan di tempat maksimal hanya 25 persen dari kapasitas total. Sekarang 50 persen," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Bursa Efek Indonesia.

Dengan diterapkannya PPKM mikro, tetap mengharuskan kegiatan belajar mengajar secara daring, dan untuk tempat kerja, akan diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Baca Juga: Begini Kronologis Penangkapan Ridho Rhoma

Aturan ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.*** (Billy Mulya Putra/Pikiran-Rakyat.com)

Penulis: Khalda Fairuz

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler