Begini Kronologis Penangkapan Ridho Rhoma

- 8 Februari 2021, 13:39 WIB
Ridho Rhoma
Ridho Rhoma /Instagram.com/@ridho_rhoma/

JAKSELNEWS.COM - Polisi membeberkan kronologis penangkapan terhadap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terhadap putra raja dangdut Rhoma Irama itu diketahui atas adanya informasi dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mulanya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 4 Februari 2021 pekan lalu. Selanjutnya, menindaklanjuti informasi itu tim bergerak melakukan penyelidikan dan menelusuri hingga ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. 
 
"Pada saat penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba dan Kanit I Satresnarkoba dicurigai satu orang laki-laki MR alias RR (Ridho Rhoma)," kata Yusri kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
 
 
Ketika di apartemen, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan Ridho Rhoma bersama dua teman laki-lakinya. Kemudian, melakukan penggeledahan dan menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam bungkus rokok di saku celana Ridho Rhoma.
 
"Ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi," beber Yusri.
 
Dari hasil tes urine, Ridho Rhoma dinyatakan positif mengkonsumsi amphetamine. Sedangkan dua temannya negatif.
 
"Kedua rekannya itu negatif sehingga kita jadikan saksi," jelas Yusri.
 
Kepada anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari seseorang berinisial M. Kini M pun tengah dalam pengejaran.
 
"Mudah-mudahan kita bisa mengungkap pelaku yang menjual kepada MR," pungkasnya.
 
Atas perbuatannya Ridho Rhoma dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda paling besar Rp8 miliar.
 

 

 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x