Terungkap! Ridho Rhoma Simpan Tiga Butir Ekstasi di Bungkus Rokok

- 8 Februari 2021, 12:58 WIB
Ridho Rhoma/
Ridho Rhoma/ /PMJ News

JAKSELNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita tiga butir ekstasi dari tangan pedangdut Ridho Rhoma. Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu menyimpan ketiga butir ekstasi di dalam sebuah bungkus rokok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa bungkus rokok berisi tiga butir ekstasi itu ditemukan di dalam saku celana Ridho Rhoma.
 
"Ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi," kata Yusri kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
 
 
Yusri menuturkan bahwa penangkapan terhadap putra raja dangdut Rhoma Irama itu berawal atas adanya informasi dari masyarakat. Pada 4 Februari 2021 anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan penelurusan hingga ke sebuah apartemen di wilayah Sudirman, Jakarta Selatan.
 
Di apartemen itu, kata Yusri, anggota mengamankan Ridho Rhoma bersama dua temannya berjenis kelamin laki-laki. Dari hasil tes urine Ridho Rhoma terkonfirmasi positif mengkonsumsi amphetamine. 
 
Adapun, kedua temannya tidak terbukti alias negatif. Sehingga, mereka hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini.
 
"MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutur Yusri.
 
Atas perbuatannya, Ridho Rhoma dipersangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang. Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x