Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar

- 8 Februari 2021, 13:12 WIB
Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maafnya di depan awak media dalam konferensi pers yang digelar pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maafnya di depan awak media dalam konferensi pers yang digelar pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok /Instagram @lambe_turah

JAKSELNEWS.COM - Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Atas perbuatannya, putra raja dangdut Rhoma Irama itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara Ridho Rhoma juga terancam pidana denda maksimal Rp8 miliar.
 
"Pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," kata Yusri kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
 
 
Ridho Rhoma ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis (4/2) pekan lalu. Dia ditangkap saat bersama dua temannya berjenis kelamin laki-laki.
 
Dari tangan Ridho Rhoma, polisi menemukan barang bukti tiga butir ekstasi. Ekstasi itu disimpan olehnya di saku celana.
 
"Ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan satu buah bekas bungkus rokok Marlboro berisi tiga butir ekstasi," beber Yusri.
 
Sementara itu, dua teman Ridho Rhoma saat ini hanya berstatus sebagai saksi. Sebab, dari hasil tes urine keduanya tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.
 
"MR alias RR dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Yusri.

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x